Larangan Meniup Minuman dan Bernafas Didekatnya
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dia berkata:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَن ْ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِي الْإِنَاءِ قَالَ أَهْرِقْهَا قَالَ فَإِنِّي لَا أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ فَأَبِنْ الْقَدَحَ إِذَنْ عَنْ فِيكَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang utk meniup ke dlm minuman. Kemudian seorang laki-laki berkata, “Lalu bagaimana bila aku melihat kotoran di dlm bejana?” Beliau bersabda: “Kalau begitu, tumpahkanlah.” Dia berkata lagi, “Sungguh, aku tidaklah puas dgn sekali tarikan nafas.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, jauhkanlah bejana (tempat utk minum) dari mulutmu.” (HR. At-Tirmizi no. 1887 & dinyatakan shahih oleh Al-Albani dlm 6912)
Dari Abu Qatadah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menghembuskan nafas di dlm bejana (ketika minum).” (HR. Muslim no. 227)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً
“Apabila seekor lalat hinggap dlm tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya dia mencelupkan lalat tersebut ke dlm minuman itu, kemudian hendaknya dia membuangnya (lalat tersebut). Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit & pada sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Al-Bukhari no. 3320)
Larangan Meniup Minuman
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang utk bernafas ke dlm minuman & juga melarang utk meniupnya. Hal itu karena amalan tersebut bisa menjadi sebab terganggunya kesehatan & juga membuat air tersebut tak bisa diminum lagi oleh orang lain. Larangan ini bersifat mutlak & tetap berlaku, walaupun ada kotoran di dlm minuman tersebut, karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam tetap melarang utk meniup kotoran tersebut tapi beliau menganjurkan utk membuang kotoran tersebut. Kalaupun dia terpaksa harus bernafas maka hendaknya dia menjauhkan bejana tersebut dari mulutnya agar nafas & tiupannya tak masuk ke dlm bejana tersebut.Tuntunan lain dlm minum adalah jika ada seekor lalat yang jatuh ke dlm minuman maka minuman tersebut tak boleh dibuang karena merupakan bentuk tabdzir. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan utk mencelupkan seluruh tubuh lalat tersebut ke dlm air lalu mengeluarkannya & membuangnya. Karena pada salah satu sayap lalat itu ada penyakit sementara penawarnya berada pada sayapnya yang lain. Dan jika penyakit & penawarnya ini bercampur dlm minuman maka pengaruh penyakit tersebut akan hilang dgn izin Allah karena didominasi oleh penawarnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa bangkai hewan yang tak mengalir darahnya seperti lalat, cicak, kecoa, nyamuk, & semacamnya bukanlah najis. Karena seandainya dia najis maka tak mungkin Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan utk mencelupkan lalat tersebut.